๐ ๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐.๐๐๐๐๐.๐๐ - .Jakarta. Mahkamah Konstitusi telah menolak gugatan permohonan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten atau Kota Provinsi Papua Tengah pada tahun 2024 untuk hasil pemilihan legislatif Dapil Puncak 2, Dapil Puncak 3 dan Dapil Puncak 4 yang telah ditetapkan pada tanggal 20 Maret 2024 lalu.
Dengan keputusan,Hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam persidangan telah membacakan dengan persoalan di perkara dengan Nomor Registrasi 04-01-03-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, dengan pemohon dari PDIP yang diwakili oleh Megawati Soekarnoputri dan Hasto Kristiyanto sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.
Hakim Mahkamah Konstitusi Enny menjelaskan salah satu yang di permasalahankan PDIP yakni pemilihan DPRD Kabupaten Puncak, daerah pemilihan Puncak 2.
Hakim mahkamah Konstitusi Enny telah menyatakan di ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, "Bahwa pemohon mendalilkan terjadi perbedaan perolehan suara di lokasi Distrik Beoga, distrik Beoga Barat, Distrik Ogamanin dan Distrik Beoga Timur sehingga suara pemohon sebagaimana formulir C hasil yang berkurang, namun terjadi penambahan dalam suara di partai politik lainnya dalam formulir D hasil" Mahkamah Konstitusi pada hari kamis 6 Juni 2024, Jakarta Pusat
Hakim Enny juga menjelaskan terjadi nya tudingan kekurangan yang di ajurkan oleh PDIP telah mengajukan alat bukti yang diberi tanda P-51, P-52, P-53, P-54, P-60, P-63, P-64, P-65, P-66, P-71a sampai P-71g. Kemudian partai yang tertuduh yakni adalah NasDem dan Partai Solidaritas Indonesia atau PSI.
"Mahkamah konstitusi telah membacakan secara seksama dari dalil yang ajukan oleh pemohon dan dengan ada bukti-bukti yang telah diajukan, dengan adanya keterangan dari Bawaslu, serta ada bukti-bukti yang telah diajukan dan dengan adanya fakta hukum yang telah diajukan di persidangan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi telah pertimbangkan sebagai berikut," Ucap Hakim Mahkamah Konstitusi Eny.
Enny menyebut bukti yang dilampirkan pada P-71 sampai P-71g yang telah dilampirkan oleh PDIP berupa print out lampiran D hasil di Kecamatan Boega tidak menguraikan dari sumber bukti sehingga tidak dapat diterima
Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo telah menyatakan "Dalam pokok permohonan menolak pemohon sepanjang berkenaan dengan pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupten Puncak 2, Dapil Puncak 3 dan Dapil Puncak 4"
Demikian diputuskan ini telah di musyawarah oleh hakim delapan Mahkamah Konstitusi
แตแตสทแตสณแตแต
(Ariesto)
KALI DIBACA