DKPP Melakukan Sidang Rapat Tertutup untuk Umum Terkait Kasus Penting - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Top Ads

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

DKPP Melakukan Sidang Rapat Tertutup untuk Umum Terkait Kasus Penting

Thursday, 6 June 2024
๐š ๐šŠ๐š›๐š๐šŠ๐š๐š•๐š˜๐š‹๐šŠ๐š•.๐š“๐šŠ๐š๐š’๐š–.๐š’๐š - .Jakarta. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melanjutkan kembali akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan tindak asusila oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari . Dalam sidang pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) tersebut akan digelar di dalam Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Kamis (6/6/2024) pukul 09.00 WIB.

Dalam sidang ini akan dipimpin langsung oleh Ketua DKPP Heddy Lugito dengan didampingi Muhammad Tio Aliansyah, Ratna Dewi Pettalolo, J Kristiadi, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai anggota majelis. Sidang berlangsung secara tertutup

"Dengan ini saya telah nyatakan dibuka dan tertutup untuk umum," kata Heddy saat membuka sidang di Kantor DKPP, Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024.

Dengan kasus adanya pelanggaran kode etik tindak asusila terhadap anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN) berada di Belanda, Maka ketua KPU RI Hasyim Asy’ari membantah seluruh tuduhan dalam persidangan yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Setelah persidangan yang berlangsung secara  tertutup selama kurang lebih 8 jam di Kantor DKPP, Ketua KPU Hasyim telah menyebut seluruh dalil dari pengaduan tidak sesuai dengan fakta sesungguhnya. 

"Saya terus terang saja telah merasa dirugikan. Karena apa, hal-hal itu belum kejadian untuk dijadikan bahan aduan di DKPP artinya persidangannya belum ada," kata Hasyim di Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024.

pihak korban dugaan asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sangat optimistis gugatan mereka agar Hasyim dipecat dapat dikabulkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

pengacara dari korban yaitu Aristo Pangaribuan, "selesai sidang pamungkas pemeriksaan perkara dugaan asusila Ketua KPU RI Hasyim di DKPP, " Optimistis karena buktinya sudah banyak sekali"

"Jika Kalau ada putusannya ini tidak berpihak kepada korban saya tidak tahu lagi. Semua bukti sudah kami keluarkan dalam sidang nya," Ucap nya

Pengacara Aristo telah menganggap, ada 5 orang anggota majelis pemeriksa DKPP merupakan orang-orang yang bijaksana. 

Jadi selama 2 kali sidang yang digelar DKPP, mereka juga telah merasakan adanya yang tidak beres dari Hasyim pada perkara ini. 

"Kata kuncinya ini, dapat penyalahgunaan fasilitas jabatan. Biasa kan pejabat itu punya banyak sekali fasilitas dan tiu digunakan. Makanya itu lah tadi sekjen dipanggil, tenaga-tenaga ahlinya itu dipanggil," Ucap pengacara Aristo.

Pengacara telah menilai penting sanksi tegas di DKPP, karenakan bawa Hasyim dinilai telah mengeksploitasi relasi kuasa atasan-bawahan yang ia miliki untuk hasrat pribadi

Maka korban telah terbang bolak-balik Indonesia-Belanda hanya untuk menghadiri sidang pemeriksaan DKPP dan menghadapi Hasyim secara langsung.

sidang kedua pada siang tadi, DKPP telah mengonfirmasi ada sejumlah dugaan penyalahgunaan fasilitas jabatan yang dilakukan Hasyim untuk mendekati korban, kepada sejumlah pegawai KPU RI termasuk Sekretaris Jenderal KPU RI Bernard Darmawan Sutrisno. Selama setahun terakhir, korban dan Hasyim disebut telah beberapa kali bertemu, baik saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa, atau sebaliknya saat korban kunjungan dinas ke Indonesia.

Dengan keadaan keduanya terpisah jarak, Jadi menurut Aristo cs, terdapat upaya aktif dari Hasyim "secara terus-menerus" untuk menjangkau Pihak korban untuk "hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya". Ini bukan untuk kali pertama Hasyim tersandung masalah etik terkait dugaan perbuatan asusila. Sebelumnya, ia juga pernah dinyatakan melanggar etik dan dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir oleh DKPP karena melakukan komunikasi yang tidak patut terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu alias "Wanita Emas".

DKPP telah menilai tindakan Hasyim sebagai penyelenggara pemilu telah terbukti melanggar prinsip profesional dengan melakukan komunikasi yang tidak patut dengan calon peserta pemilu  sehingga mencoreng kehormatan lembaga penyelenggara pemilu. Seusai kasus Hasnaeni, Hasyim juga beberapa kali disanksi telah peringatan keras terakhir namun DKPP tak pernah mencopot atau memecatnya. DKPP dengan alasan, mereka tidak menambah level sanksi menjadi pemberhentian sebab tipologi kasus pelanggaran etik yang membuatnya dijatuhi peringatan keras merupakan kasus yang berlainan satu sama lain, sehingga tidak berlaku sifat akumulatif

"DKPP yang kami melihat ada positif di sini, berperspektif pada korban, kepada perempuan, dan kami sangat harapkan memang putusannya seperti itu," Ucap pengacara lain yaitu Maria Dianita Prosperiani.

informasi sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari telah dilaporkan oleh perempuan berinisial CAT, yang memberikan kuasa Aristo Pangaribuan, Uli Pangaribuan, Abdul Toni, dkk. Perkara tercatat dengan Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024



แต–แต‰สทแตƒสณแต—แตƒ
(Ariesto)

KALI DIBACA
Klik