SRAGEN, WARTAGLOBAL.id -- Polsek Sambirejo Polres Sragen berhasil mengungkap kasus penipuan dan pencurian dengan modus dukun pengganda uang di Sungai Sawur, Kecamatan Sambirejo, Sragen. Dua tersangka, AW alias Ki Sukma (35) dan SIO alias Opik (21), ditangkap setelah korban, Sulistiani melaporkan kehilangan uang sebesar Rp39,7 juta kepada Polsek Sambirejo pada 30 April 2024.
Menurut Kapolsek Sambirejo, Iptu Santoso, kasus ini terjadi sekitar pukul 03.00 WIB di Sungai Sawur. Polisi berhasil membongkar skenario penipuan yang dilakukan oleh kedua tersangka yang mengaku sebagai dukun.
Korban, Sulistiani, yang merupakan warga Karanganyar, tergiur oleh tawaran penggandaan uang hingga Rp2 miliar dengan syarat mahar dan ritual tertentu.
Pelaku AW alias Ki Sukma dan SIO alias Opik menawarkan bantuan kepada Sulistiani yang menjalankan usaha minimarket yang sedang sepi. Mereka mengklaim bisa menggandakan uang korban dengan syarat mahar sebesar Rp 40 juta. Setelah korban menyediakan uang tersebut, mereka menjalankan ritual di Sungai Sawur.
Namun, saat korban dan suaminya melakukan ritual berendam, uang yang diletakkan di atas batu hilang. Penyelidikan polisi mengungkap bahwa uang tersebut diambil oleh Ki Sukma saat Opik mencoba mengalihkan perhatian korban.
Uang tersebut diambil oleh Ki Sukma saat korban berendam di Sungai Sawur. Opik berusaha mengalihkan perhatian korban saat Ki Sukma mengambil uang yang berada di dalam tas korban yang diletakkan di atas batu, tak jauh dari tempat korban berendam.
"Atas kejadian itu, pelaku AW alias Ki Sukma dan SIO alias Opik terancam hukuman sesuai Pasal 363 KUHP tentang pencurian,” jelas Iptu Santoso, Saat Jumpa Pers, Jumat (7/6/24).
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
(Joko Susilo)
KALI DIBACA