SRAGEN, WARTAGLOBAL.id -- Pasangan suami istri asal Jombang, Jawa Timur, berinisial RS (42) dan TW (35), berhasil ditangkap oleh tim Macan Putih Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen. Mereka terlibat dalam serentetan kasus penggelapan dan penipuan dengan modus membuka lowongan pekerjaan palsu di media sosial.
Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam, melalui Kasat Reskrim AKP Wikan, menjelaskan bahwa kasus ini terkuak setelah adanya laporan terakhir dari korban bernama Rina Fitriani (18) yang berasal dari Ngawi. Kasus ini terjadi pada Selasa, 12 Maret 2024, di pasar Gondang Sragen.
"Korban dijanjikan pekerjaan sebagai karyawan bagian belanja oleh pelaku. Namun, saat korban sedang berbelanja, motor miliknya dibawa kabur oleh pasangan pelaku," ungkap AKP Wikan, Senin (25/3/24). Setelah satu pekan penyelidikan, tim Macan Putih Polres Sragen berhasil mengungkap kedua pelaku.
AKP Wikan menjelaskan bahwa pasangan ini memiliki modus operandi yang sama di beberapa lokasi kejadian di Sragen, antara Januari 2024 hingga Maret 2024. Mereka berhasil menggelapkan tujuh motor dari berbagai tempat kejadian.
Selain di pasar Gondang, kejadian serupa terjadi di Sambungmacan, Sragen, serta di Blora dan Rembang. Barang bukti hasil kejahatan mereka dijual di daerah Sidoarjo, Jawa Timur.
Tim Resmob berhasil menyita barang bukti dari lokasi terakhir kejadian di Pasar Gondang dan Sambungmacan.
Kedua pelaku kini dihadapkan pada ancaman hukuman sesuai dengan Pasal 372 dan/atau 378 KUHPidana atas perbuatannya yang telah merugikan sejumlah korban.
(Joko Susilo)