
- KOTA BATU – Operasi Sikat Semeru 2026 yang digelar jajaran Polres Batu resmi usai. Selama 12 hari penindakan intensif, kepolisian berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor dan mengamankan sebelas orang tersangka beserta sejumlah barang bukti kendaraan maupun alat yang digunakan pelaku.
WARTAGLOBAL.ID
Kegiatan operasi kewilayahan bernama Operasi Sikat Semeru 2026 resmi berakhir pada Rabu (21/10/2026). Operasi ini berlangsung selama 12 hari, dimulai sejak tanggal 10 Oktober hingga 21 Oktober 2026, dengan fokus utama menindak kejahatan Curat, Curas, dan Curanmor di wilayah hukum Polres Batu, Polda Jawa Timur.
Dalam operasi tersebut, jajaran Satreskrim Polres Batu berhasil mengungkap jaringan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi di Kota Batu. Kapolres Batu, AKBP Panji Gedhe Prabawa, S.H., S.I.K., M.A.P., menyampaikan hasil capaian operasi tersebut dalam keterangannya pada Jumat (23/10/2026).
"Selama 12 hari pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026, Satreskrim Polres Batu berhasil mengamankan total 11 orang tersangka kasus Curanmor. Dari jumlah tersebut, 5 tersangka merupakan Target Operasi (TO) yang menjadi sasaran utama, sedangkan 6 tersangka lainnya adalah Non-TO," tegas AKBP Panji Gedhe Prabawa.
Selain penindakan kasus Curanmor, operasi ini juga ditujukan untuk menindak penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, hingga bahan peledak di wilayah Kota Batu. Langkah ini diambil kepolisian guna menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat serta menekan angka kriminalitas menjelang akhir tahun.
Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita sebanyak 6 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana pencurian. Kendaraan yang diamankan terdiri atas berbagai merek dan tipe yang saat ini sedang dalam proses identifikasi kepemilikan.
Keenam unit motor tersebut meliputi: satu unit Honda CRF tanpa plat nomor, satu unit Yamaha N-Max dengan nomor polisi AG-3717-ECX, serta tiga unit Honda Beat masing-masing dengan nomor polisi AB-5861-LV, N-3980-ABS, dan N-4709-HHI. Satu unit lainnya adalah Honda Scoopy dengan nomor polisi AG-3012-DEB.
Tidak hanya kendaraan, petugas juga menyita sejumlah alat yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya. Barang bukti tersebut antara lain satu buah kunci T, dua mata kunci T, satu kunci L, serta satu alat magnet pembuka pengaman kunci motor yang diduga khusus dimodifikasi untuk membobol kunci kendaraan.
Selain alat pelaku kejahatan, kepolisian juga menyita barang-barang lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, berupa helm, jaket, dompet, tang, dan gembok yang ditemukan di lokasi kejadian. Seluruh barang bukti telah diamankan di markas Polres Batu untuk keperluan penyidikan.
Kapolres menjelaskan modus operandi yang sering digunakan para pelaku, yaitu dengan cara merusak rumah kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci T khusus. Sebagian pelaku juga terbukti menggunakan kunci yang telah digandakan sebelumnya untuk mengambil kendaraan yang menjadi sasaran.
Atas perbuatannya, kesebelas tersangka dijerat dengan pasal Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru. Pasal tersebut mengancam para pelaku dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Polres Batu berkomitmen untuk terus meningkatkan pengamanan dan patroli di titik-titik rawan kejahatan. Masyarakat juga diimbau agar selalu waspada, memarkir kendaraan di tempat yang aman, serta menggunakan kunci ganda guna meminimalkan risiko pencurian kendaraan bermotor.
Red/fer


.jpg)