Sudewo Bupati Pati Nonaktif Divonis 8,5 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta oleh PN Tipikor Semarang, Rabu (21/10/26).SEMARANG, WARTAGLOBAL.id --
Bupati Pati nonaktif, Sudewo, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan atau 8,5 tahun serta denda sebesar Rp300 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (21/10/2026).
Putusan tersebut berkaitan dengan perkara korupsi yang mencakup dugaan suap dan gratifikasi proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), serta perkara jual-beli jabatan perangkat desa.
Dalam perkara tersebut, Sudewo dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan putusan majelis hakim. Hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan menjadi pidana pokok yang dijatuhkan kepadanya, sedangkan denda Rp300 juta merupakan hukuman tambahan berupa pembayaran kepada negara.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kekuasaan, integritas pejabat publik, serta tata kelola proyek pemerintah dan pengisian jabatan di tingkat desa.
Hakim Jatuhkan Uang Pengganti Rp3,5 Miliar
Selain pidana penjara dan denda Rp300 juta, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3.511.500.000 atau sekitar Rp3,51 miliar. (Han)


.jpg)