Sidang pledoi Terdakwa Ajukan Pembelaan, Bebaskan dari Dakwaan Penggelapan JPU. - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Sidang pledoi Terdakwa Ajukan Pembelaan, Bebaskan dari Dakwaan Penggelapan JPU.

Thursday, 11 June 2026

 

NGANJUK, Warta Global Jatim.id

11 Juni 2026 – Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan pada Kamis (11/6). Dalam persidangan kali ini, agenda utama adalah pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa didampingi tim penasihat hukumnya. Di hadapan Majelis Hakim, pihak terdakwa secara tegas memohon agar dirinya dibebaskan dari seluruh dakwaan serta tuntutan pidana yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam uraian pembelaan yang disampaikan, tim hukum menilai tuntutan pidana selama 2 tahun 4 bulan penjara yang diajukan JPU sama sekali tidak sejalan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan berlangsung. Pihak terdakwa berpendapat perkara yang disidangkan sejatinya merupakan sengketa keperdataan yang timbul dari hubungan hukum dan kesepakatan antar para pihak, bukan masuk dalam ranah tindak pidana.

Penasihat hukum terdakwa, Imam Ghozali, S.H., M.H., mengemukakan terdapat dua pokok argumen yang menjadi dasar pembelaan kliennya. Pertama, perkara ini bersifat perdata dan tidak mengandung unsur pidana. Kedua, terindikasi adanya upaya kriminalisasi terhadap terdakwa.
 
“Dari seluruh fakta yang terungkap di persidangan, kami menilai perkara ini lebih dominan merupakan sengketa keperdataan. Karena itu kami meminta Majelis Hakim untuk melihat perkara ini secara utuh, objektif, dan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan,” jelas Imam Ghozali usai sidang.
 
Ia menambahkan, peran kliennya hanya sebatas mempertemukan pihak pelapor dengan pengacara yang menangani proses pengurusan serta penebusan sertifikat rumah yang menjadi objek sengketa. Sehingga, menurut pandangan hukum yang dipegangnya, unsur pidana dalam dakwaan belum terbukti secara sah dan meyakinkan.
 
Pihak pembela juga membantah keras tuduhan bahwa terdakwa telah menerima sejumlah uang sebagai imbalan atau fee seperti yang tertuang dalam surat tuntutan JPU. Tuduhan tersebut dinilai tidak didukung alat bukti yang cukup kuat dan hanya bersandar pada keterangan satu pihak saja, yaitu pelapor.
 
Dalam kesempatan itu, terdakwa juga menyampaikan pembelaan pribadinya yang sarat dengan nilai-nilai keadilan dan kebenaran. Ia mengutip sejumlah adagium atau prinsip hukum yang menjadi landasan keyakinannya, antara lain:
 
“Biarpun langit akan runtuh, kebenaran dan keadilan harus ditegakkan.”
 
Terdakwa juga menegaskan makna sesungguhnya dari kalimat “Demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Baginya, kalimat tersebut bukan sekadar formalitas belaka tanpa makna. Ia masih percaya bahwa siapapun yang mencari keadilan, kalimat itu adalah sumpah sakral yang menegaskan di dalam ruang sidang ini tidak ada pihak yang mewakili kepentingan kekuasaan, tidak ada proses yang dibuat sebagai pesanan untuk menjerakan seseorang, melainkan para hakim sedang memegang amanah sebagai kepanjangan tangan Tuhan di muka bumi.
 
Selain itu, terdakwa juga mengemukakan prinsip klasik yang melekat pada penegakan hukum, yaitu:
 
“Lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah, daripada memenjarakan satu orang yang tidak bersalah.”ujar Terdakwa  membacakan pledoi di depan majelis hakim.
 
Melalui kalimat-kalimat tersebut, terdakwa memohon agar Majelis Hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif dan senantiasa menjunjung tinggi asas keadilan dalam menjatuhkan putusan nanti.
 
“Kami telah menyampaikan seluruh argumentasi hukum dalam pledoi, termasuk alasan-alasan mengapa unsur pidana yang didakwakan menurut kami belum terbukti secara sah dan meyakinkan. Selanjutnya kami menghormati proses persidangan dan menunggu tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum,” tambah Imam Ghozali.
 
Jadwal persidangan selanjutnya telah ditetapkan oleh Majelis Hakim. Pada 15 Juni mendatang, sidang akan dilanjutkan dengan agenda penyampaian tanggapan atau replik dari pihak Jaksa Penuntut Umum terhadap nota pembelaan yang telah dibacakan. Kemudian, pada 18 Juni, giliran pihak terdakwa untuk menyampaikan duplik atau tanggapan balik, sebelum akhirnya Majelis Hakim memusyawarahkan dan menjatuhkan putusan.
 
Menutup keterangannya, Imam Ghozali menyampaikan harapan besar agar putusan yang dijatuhkan kelak benar-benar berlandaskan fakta di persidangan dan rasa keadilan yang hidup di masyarakat.
 
“Harapan kami sederhana, yaitu agar putusan nantinya benar-benar mencerminkan keadilan dan kebenaran hukum. Kami percaya Majelis Hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan sebelum mengambil keputusan,” pungkasnya.(Tomo)