Residivis Narkoba Kembali Diciduk Satresnarkoba Sukoharjo, Tersangka Dijerat Hukuman 20 Tahun Penjara - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Residivis Narkoba Kembali Diciduk Satresnarkoba Sukoharjo, Tersangka Dijerat Hukuman 20 Tahun Penjara

Tuesday, 4 November 2025
Petugas Satresnarkoba Polres Sukuharjo memeriksa seorang Residivis Narkoba, Selasa (4/11/25).

SUKOHARJO, WARTAGLOBAL.id --
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo kembali mencatat keberhasilan dalam mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pengedar berinisial NDW alias Vebri (34), warga Dukuh Keputren, Desa Kartasura, Kecamatan Kartasura, berhasil diamankan. Ironisnya, pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa yang pernah menjalani hukuman di Pengadilan Negeri Surakarta.

Kasus ini terungkap berkat penangkapan dua pengguna narkoba, SA alias Ari dan M alias Jimin, di sebuah kamar mess perusahaan di Dukuh Wirogunan, Kartasura, pada Minggu (19/10/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Dari tangan keduanya, polisi menyita satu plastik klip berisi sabu, satu pipet kaca bekas pakai, dan satu plastik klip kosong yang masih terdapat sisa sabu.

“Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku memperoleh sabu dari NDW alias Vebri dengan cara membeli seharga Rp300 ribu,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari Widodo, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, Selasa (4/11/25).

Berbekal pengakuan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba segera bergerak menuju kediaman NDW di wilayah Kartasura. Hasil penggeledahan pun membuahkan hasil — petugas menemukan dua paket sabu siap edar seberat total 0,93 gram, plastik pembungkus, serta uang tunai Rp300 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika sebelumnya.

Ketika diinterogasi, pelaku mengakui seluruh barang haram tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan kembali. 

Polisi juga mengonfirmasi bahwa NDW bukan orang baru dalam dunia narkoba, sebab sebelumnya ia sudah divonis 2 tahun 2 bulan penjara atas kasus yang sama.

“Pelaku ini residivis. Dulu juga terlibat kasus narkotika. Sekarang kembali kami amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelas AKP Ari.

Kini, NDW bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Sukoharjo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

AKP Ari menegaskan komitmen Polres Sukoharjo dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya.

“Kami akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Masyarakat kami harap berperan aktif melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan,” tegasnya. (Joko S)