Sidang Pembunuhan Jemaah Subuh di Bojonegoro Kembali Ditunda, Keluarga Korban Menanti Keadilan - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Sidang Pembunuhan Jemaah Subuh di Bojonegoro Kembali Ditunda, Keluarga Korban Menanti Keadilan

Saturday, 25 October 2025
Sidang Pembunuhan Jemaah Subuh di Bojonegoro Kembali Ditunda, Keluarga Korban Menanti Keadilan

Bojonegoro,– Warta global.id. Jatim - Sidang kasus pembunuhan seorang jemaah salat subuh di Musala Al Manar, Kedungadem, Bojonegoro, kembali mengalami penundaan. Sidang yang seharusnya digelar pada Kamis, 23 Oktober 2025, ditunda karena berkas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap.
Menurut data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Sujito (67) awalnya dijadwalkan pada 9 Oktober 2025, namun ditunda ke 16 Oktober dengan alasan yang sama. Penundaan kembali terjadi pada 23 Oktober 2025, dan kini sidang dijadwalkan ulang pada 6 November 2025.
Kasus ini telah menjadi sorotan publik sejak awal 2024, ketika seorang jemaah tewas secara tragis di Musala Al Manar saat hendak melaksanakan salat subuh. Terdakwa Sujito, warga setempat, ditangkap tidak lama setelah kejadian dan telah menjalani proses hukum sejak penyidikan di Polres Bojonegoro.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak kejaksaan mengenai alasan teknis penundaan tersebut. Namun, pihak pengadilan memastikan bahwa sidang akan kembali digelar sesuai jadwal yang baru.

"Berdasarkan agenda terbaru, sidang pembacaan tuntutan akan dilaksanakan pada Kamis, 6 November 2025," demikian keterangan resmi dari laman SIPP PN Bojonegoro.
Penundaan yang berulang ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat Kedungadem, yang berharap agar proses hukum dapat berjalan transparan dan adil. Kasus ini telah menyebabkan duka mendalam bagi keluarga korban, yang kini menantikan keadilan ditegakkan. Jemaah Subuh di Bojonegoro Kembali Ditunda, Keluarga Korban Menanti Keadilan
Bojonegoro, Suarawonocolo.com – Sidang kasus pembunuhan seorang jemaah salat subuh di Musala Al Manar, Kedungadem, Bojonegoro, kembali mengalami penundaan. Sidang yang seharusnya digelar pada Kamis, 23 Oktober 2025, ditunda karena berkas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap.
Menurut data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Sujito (67) awalnya dijadwalkan pada 9 Oktober 2025, namun ditunda ke 16 Oktober dengan alasan yang sama. Penundaan kembali terjadi pada 23 Oktober 2025, dan kini sidang dijadwalkan ulang pada 6 November 2025.
Kasus ini telah menjadi sorotan publik sejak awal 2024, ketika seorang jemaah tewas secara tragis di Musala Al Manar saat hendak melaksanakan salat subuh. Terdakwa Sujito, warga setempat, ditangkap tidak lama setelah kejadian dan telah menjalani proses hukum sejak penyidikan di Polres Bojonegoro.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak kejaksaan mengenai alasan teknis penundaan tersebut. Namun, pihak pengadilan memastikan bahwa sidang akan kembali digelar sesuai jadwal yang baru.

"Berdasarkan agenda terbaru, sidang pembacaan tuntutan akan dilaksanakan pada Kamis, 6 November 2025," demikian keterangan resmi dari laman SIPP PN Bojonegoro.
Penundaan yang berulang ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat Kedungadem, yang berharap agar proses hukum dapat berjalan transparan dan adil. Kasus ini telah menyebabkan duka mendalam bagi keluarga korban, yang kini menantikan keadilan ditegakkan. Jemaah Subuh di Bojonegoro Kembali Ditunda, Keluarga Korban Menanti Keadilan
Bojonegoro, - Warta global.id.Jatim – Sidang kasus pembunuhan seorang jemaah salat subuh di Musala Al Manar, Kedungadem, Bojonegoro, kembali mengalami penundaan. Sidang yang seharusnya digelar pada Kamis, 23 Oktober 2025, ditunda karena berkas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap.
Menurut data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Sujito (67) awalnya dijadwalkan pada 9 Oktober 2025, namun ditunda ke 16 Oktober dengan alasan yang sama. Penundaan kembali terjadi pada 23 Oktober 2025, dan kini sidang dijadwalkan ulang pada 6 November 2025.
Kasus ini telah menjadi sorotan publik sejak awal 2024, ketika seorang jemaah tewas secara tragis di Musala Al Manar saat hendak melaksanakan salat subuh. Terdakwa Sujito, warga setempat, ditangkap tidak lama setelah kejadian dan telah menjalani proses hukum sejak penyidikan di Polres Bojonegoro.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak kejaksaan mengenai alasan teknis penundaan tersebut. Namun, pihak pengadilan memastikan bahwa sidang akan kembali digelar sesuai jadwal yang baru.

"Berdasarkan agenda terbaru, sidang pembacaan tuntutan akan dilaksanakan pada Kamis, 6 November 2025," demikian keterangan resmi dari laman SIPP PN Bojonegoro.
Penundaan yang berulang ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat Kedungadem, yang berharap agar proses hukum dapat berjalan transparan dan adil. Kasus ini telah menyebabkan duka mendalam bagi keluarga korban, yang kini menantikan keadilan ditegakkan.(*)