Peringatan KPK: Waspada Pemerasan Mengatasnamakan KPK, Laporkan Segera – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Peringatan KPK: Waspada Pemerasan Mengatasnamakan KPK, Laporkan Segera – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Saturday, 25 October 2025

Peringatan KPK: Waspada Pemerasan Mengatasnamakan KPK, Laporkan Segera!
Jakarta –Warya global.id.jatim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh gubernur, bupati, walikota, serta pejabat pemerintah daerah terkait maraknya praktik pemerasan dan penipuan yang mengatasnamakan lembaga antirasuah tersebut. Minimnya informasi yang dimiliki masyarakat menjadi celah bagi oknum tidak bertanggung jawab untuk melancarkan aksinya.
KPK Tidak Memiliki Perwakilan Daerah
KPK menegaskan bahwa mereka tidak memiliki perwakilan atau mitra yang bertindak atas nama KPK di daerah. Masyarakat yang merasa dirugikan akibat ancaman, pemerasan, atau penipuan yang mengatasnamakan KPK diimbau untuk segera melaporkannya ke KPK atau kepolisian setempat.
Surat Edaran Sebagai Langkah Antisipasi
Sebagai langkah antisipasi, KPK telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/933/PI.05/01-42/02/2018, yang merujuk pada surat KPK nomor b-7507/01-42/08/2016. Surat edaran ini berisi imbauan dan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan nama KPK oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Modus Operandi Oknum Penipu:
- Surat dan Identitas Palsu: Membuat surat-surat palsu, kartu identitas palsu, seragam atau lencana berlogo KPK.
- Mengaku Mitra KPK: Mengaku sebagai mitra KPK untuk melakukan pemerasan dan penipuan.
Imbauan KPK yang Harus Diwaspadai:
1. Surat Tugas dan Identitas: Pegawai KPK yang bertugas selalu dilengkapi dengan surat tugas dan kartu identitas resmi dari KPK.
2. Larangan Menerima Imbalan: Pegawai KPK dilarang menjanjikan, menerima, atau meminta imbalan dalam bentuk apapun.
3. Tidak Ada "Perpanjangan Tangan": KPK tidak pernah menunjuk organisasi atau lembaga apapun sebagai mitra, konsultan, pengacara, atau perwakilan KPK.
4. Media Resmi: KPK tidak pernah menerbitkan atau bekerja sama dengan media yang memakai nama atau mirip KPK.
5. Tidak Menerbitkan Piagam: KPK tidak pernah menerbitkan piagam, sertifikat, deklarasi bersama, atau surat berharga lainnya untuk pengurusan administrasi.
6. Tidak Ada Kantor Cabang: KPK tidak membuka kantor cabang atau perwakilan khusus di daerah.
7. Situs Resmi: Situs resmi KPK adalah kpk.go.id.
8. Sosialisasi Gratis: Perangkat sosialisasi anti korupsi dari KPK diberikan secara cuma-cuma.
9. Pelayanan Gratis: Pelayanan KPK untuk masyarakat tidak dipungut biaya.
10. Tidak Mengurus Kasus: Tidak benar jika ada pihak yang menjanjikan bisa mengurus kasus yang ditangani KPK.
11. Rekrutmen Terbuka: Penerimaan calon pegawai KPK dilakukan secara terbuka melalui program Indonesia Memanggil.
Tembusan Surat ke Seluruh Daerah
Surat edaran ini juga ditembuskan ke seluruh gubernur, bupati, dan ketua DPRD se-Indonesia, sebagai bentuk keseriusan KPK dalam memberantas praktik korupsi dan penyalahgunaan nama lembaga.
Pentingnya Melapor
KPK mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan tindakan mencurigakan yang mengatasnamakan KPK ke pihak berwajib atau langsung ke KPK.
Kontak Layanan Pengaduan Masyarakat KPK:
- Alamat: Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan 12950
- Telp: (021) 2557 8300, (021) 2557 8389
- SMS: 0855 8 575 575, 0811 959 575
- Faks: (021) 5289 2456
Dengan adanya peringatan ini, diharapkan masyarakat lebih waspada dan tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan KPK untuk kepentingan pribadi.