Bawa Kabur Uang Rp 10 Miliar, Sopir Bank Jateng Akhirnya Ditangkap - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Bawa Kabur Uang Rp 10 Miliar, Sopir Bank Jateng Akhirnya Ditangkap

Tuesday, 9 September 2025
Polda Jateng gelar konferensi pers di Gedung Borobudur, Selasa (9/9/25)

SEMARANG, WARTAGLOBAL.id --
Polda Jawa Tengah dan Polresta Surakarta berhasil menangkap seorang sopir Bank Jateng berinisial A yang membawa kabur uang senilai Rp10 miliar milik Bank Jateng Cabang Wonogiri. Petugas juga menangkap rekannya berinisial DS yang turut membantu dalam pelarian diri tersangka selama sepekan.

Hal ini diungkapkan Waka Polresta Surakarta AKBP Sigit dalam sebuah konferensi pers ungkap kasus di Gedung Borobudur Polda Jateng pada hari Selasa, (9/9/2025) siang.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Wadir Reskrimum AKBP Jarot Sungkowo, dan perwakilan dari Bank Jateng, Erik Abibon.

SEMINGGU BELANJAKAN 300 JUTA

“Tersangka A ditangkap pada Senin (8/9) di wilayah Gunungkidul, Yogyakarta. Selama sepekan pelarian, pelaku sudah membelanjakan sekitar Rp300 juta dari total uang yang dibawanya kabur. Uang tersebut digunakan pelaku untuk membeli mobil, telepon seluler, serta uang muka untuk membeli rumah,” ungkap AKBP Sigit.

Kasus ini bermula pada tanggal 1 September 2025 saat pelaku A yang sudah 7 tahun bekerja sebagai sopir outsourcing di Bank Jateng Wonogiri ditugaskan untuk mengambil uang Rp11 miliar dari Bank Jateng Cabang Surakarta. Dalam tugas tersebut, dirinya dikawal oleh seorang petugas kepolisian bersenjata laras panjang. 

BAWA KABUR UANG

“Namun saat pengambilan uang di Bank Jateng Cabang Surakarta di Jl. Slamet Riyadi Kota Solo, pelaku memanfaatkan kelengahan petugas pengawal mobil. Saat petugas pergi ke kamar mandi, pelaku membawa kabur mobil pengangkut uang tersebut,” ujarnya.

Selama pelarian, dirinya dibantu oleh rekannya berinisial DS yang berperan mencarikan rumah, menyediakan fasilitas pelarian, serta menerima sejumlah uang dari pelaku. Sepekan kemudian, pelaku berhasil ditangkap petugas di Kawasan Gunungkidul Selatan pada Senin (8/9) dini hari.

FAKTOR EKONOMI

Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas menduga motif pelaku karena faktor ekonomi. Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti antara lain satu unit Daihatsu Sigra, uang tunai Rp9,64 miliar, satu unit Daihatsu Ayla, empat sepeda motor Honda Vario, serta beberapa ponsel.

BERI APRESIASI 

Keberhasilan petugas mengungkap kasus ini turut diapresiasi oleh Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank Jateng Pusat Semarang, Erik Abibon. Dirinya mengapresiasi langkah cepat aparat sehingga sebagian besar dana yang dibawa kabur pelaku berhasil dikembalikan.

"Prinsipnya kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran kepolisian yang bergerak cepat, sehingga pelaku segera tertangkap dan sebagian besar dana berhasil kembali. 

Kejadian ini tentu menjadi introspeksi bagi kami untuk terus meningkatkan pengawasan, mengingat pengambilan uang dalam jumlah besar merupakan aktivitas rutin di setiap cabang," tegas Erik.

PERIKSA 7 SAKSI

Hingga kini, petugas telah memeriksa tujuh orang saksi, namun belum ada penetapan tersangka lain.

Atas perbuatannya, tersangka A dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan tersangka DS dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman serupa. (Hans)