Forkopimda Kota Batu Bahas Aturan Penggunaan Sound Horeg: Upaya Jaga Ketertiban dan Akomodasi Aspirasi Masyarakat - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Forkopimda Kota Batu Bahas Aturan Penggunaan Sound Horeg: Upaya Jaga Ketertiban dan Akomodasi Aspirasi Masyarakat

Wednesday, 27 August 2025

 

WARTAGLOBAL.ID|Kota Batu – Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batu menggelar rapat koordinasi (rakor) penting pada Senin, 25 Agustus 2025. Rapat ini membahas finalisasi draf Surat Edaran terkait penggunaan sound horeg di wilayah Kota Batu.

 

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Wali Kota Batu, Balai Kota Among Tani, menjadi wadah bagi para pemimpin daerah untuk merumuskan aturan yang seimbang. Tujuannya adalah menjaga ketertiban umum tanpa menghambat kegiatan masyarakat yang melibatkan penggunaan sound system.

 

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, menyampaikan bahwa asesmen teknis telah disiapkan sebagai dasar penyusunan aturan. Asesmen ini mencakup berbagai aspek penting, termasuk pembatasan dimensi perangkat sound, pengaturan ambang batas desibel, serta penetapan jam operasional maksimal hingga pukul 22.00 WIB.

 

"Mulai sekarang, izin keramaian akan lebih selektif. Jika ada indikasi pelanggaran, maka izin tidak akan dikeluarkan. Bahkan proses pembahasan bisa dilakukan lebih dari sekali sebelum izin benar-benar diterbitkan," tegas AKBP Andi Yudha Pranata. Penegasan ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam menegakkan aturan yang telah disepakati.

 

Lebih lanjut, Kapolres Batu menjelaskan bahwa langkah ini merupakan upaya bersama dalam menjaga ketertiban umum sekaligus mengakomodasi aspirasi masyarakat. Aturan yang akan dituangkan dalam Surat Edaran bukan hanya sekadar membatasi, namun juga memberikan ruang agar kegiatan masyarakat tetap dapat berjalan dengan tertib, aman, dan bermanfaat.

 

AKBP Andi Yudha menambahkan, "Sekarang kita ingin sama-sama mencari solusi agar ke depan modul kepanitiaan dan regulasi acara sound system yang digelar mampu menyejahterakan masyarakat Kota Batu sendiri. Jadi bukan hanya sekadar hiburan, tetapi juga membawa manfaat secara sosial maupun ekonomi."

 

Rakor yang dihadiri oleh jajaran Forkopimda Kota Batu berlangsung dengan suasana konstruktif. Setiap pihak saling memberikan masukan demi penyempurnaan aturan yang akan diterapkan. Hal ini menunjukkan adanya sinergi dan kolaborasi yang baik antara berbagai elemen pemerintahan di Kota Batu.

 

Diharapkan, keberadaan Surat Edaran terkait penggunaan sound horeg nantinya dapat menjadi pedoman yang jelas. Pedoman ini diharapkan dapat menekan potensi konflik sosial akibat kebisingan, serta tetap mendukung kegiatan budaya dan hiburan masyarakat Kota Batu.

 

Dengan adanya aturan yang jelas dan komprehensif, Kota Batu diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menyeimbangkan antara hiburan dan ketertiban. Semua pihak berharap agar aturan ini dapat diimplementasikan dengan baik dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat Kota Batu.[fer]