Terkuak Sudah Modus Arisan Bodong

Warta Global Jatim.id - Surabaya Modus arisan atau investasi bodong yang mengakibatkan para anggotanya mengalami kerugian hingga Rp20 miliar diungkap Satreskrim Polres Lamongan. Dalam kasus itu, tersangka ENZ kepada para anggota menawarkan keuntungan besar antara 40
hingga 100 persen,
Keuntungan itu bisa diperoleh dalam waktu
dekat.Uang yang sudah terkumpul dari anggota
baru selanjutnya oleh pelaku digunakan untuk
membayar anggota yang lama.Sementara untuk menarik minat para anggotanya pelaku memanfaatkan media sosial WhatsApp untuk mempromosikan arisan tersebut.
Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto
mengatakan, tersangka berhasil ditangkap
saat hendak melarikan diri ke Malaysia melalui
Bandara Internasional Juanda Surabaya. Kasus
ini terungkap setelah banyak warga Kecamatan
Solokuro, Lamongan yang melapor
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui
sudah menipu 144 orang dengan total kerugian korban mencapai Rp 20 miliar. Uang itu digunakan
pelaku untuk kepentingan pribadi, seperti
membeli tanah di Desa Tebluru, Solokuro
seharga Rp85 juta.
"Selain itu pelaku juga membeli sepeda motor
Honda PCX tas bermerek dan cincin emas,"' kata
Agus Dwi Suryanto didampingi Kasatreskrim
AKP Rizky Akbar Kurniadi, Rabu 27 Agustus 2025.
Tersangka ENZ dijerat dengan Pasal 378 KUHP
tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang
penggelapan, dengan ancaman hukuman
maksimal 4 tahun penjara.red.