KARANGANYAR, WARTAGLOBAL.id -- Satuan Reserse Narkoba Polres Karanganyar berhasil mengamankan seorang pelaku penjualan minuman keras (miras) ilegal dalam operasi kepolisian kewilayahan dengan sandi Pekat Candi 2025. Operasi ini digelar pada Minggu (2/3/2025) pukul 02.00 WIB di sebuah gang kecil, sebelah selatan parkiran Palur Plaza, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.
Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto, melalui Kasat Narkoba AKP Supran Yoga, menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan langkah pencegahan peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Karanganyar, sekaligus untuk menjaga kesucian bulan Ramadan 1446 H.
“Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka mencegah peredaran minuman keras ilegal di wilayah Kabupaten Karanganyar dan menjaga kesucian bulan Ramadan 1446 H/Tahun 2025,” ungkap AKP Supran saat dihubungi, Kamis (6/3/25).
Dalam operasi tersebut, petugas mencurigai seorang individu yang berada di pinggir jalan dengan membawa tas gendong besar. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan beberapa botol minuman keras yang rencananya akan dijual kepada pembeli yang telah memesannya.
Pelaku diketahui berinisial R.S (21), seorang mahasiswa dari Kota Surakarta. Saat dimintai keterangan, ia tidak dapat menunjukkan surat izin penjualan minuman keras.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 11 botol minuman keras dari berbagai jenis, termasuk kawa-kawa, adas, McD whiskey, sorju, anggur merah, singaraja, dan draft beer.
“Pelaku dalam kasus tersebut melanggar Pasal 15 ayat (2) Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2009 yang mengatur larangan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal dua bulan dan maksimal tiga bulan atau denda sebesar Rp 40 juta hingga Rp 50 juta,” tambah AKP Supran.
Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polres Karanganyar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses hukum terhadap pelaku akan dilanjutkan dengan sidang tindak pidana ringan (Tipiring).
Polres Karanganyar menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran miras ilegal dan menjaga ketertiban masyarakat, terutama dalam menghadapi potensi gangguan keamanan dan ketertiban yang dapat ditimbulkan oleh konsumsi minuman keras tanpa izin.
(Joko Susilo)
KALI DIBACA