NGANJUK WARTA GLOBAL JATIM.id
Adanya pemberitaan sepihak dari salah satu media online SPBU 54 644 24 ngronggot merasa terganggu dalam menjalankan bisnis pendistribusian BBMnya.
Rabo 15/01/2025 saat dikonfirmasi team investigasi Warta Global Jatim, Agus meneger SPBU 54 644 24 Ngronggot memberikan keterangan lebih lanjut tentang pemberitaan salah satu media online beberapa hari yang lalu yang seakan menyudutkan SPBUnya "kami menjual BBM bensin pertalite sesuai ketentuan perundangan undangan dan bapak bisa cek sendiri sewaktu waktu setiap pembelian baik roda dua dan roda empat semua juga menggunakan barcode". ujarnya."Adapun kalau ada individu yang membeli baik menggunakan roda dua ataupun roda empat ,untuk di perdagangkan lagi di rumah masing masing saya tidak tau"imbuhnya.
Agus juga sangat komitmen dalam menjalankan bisnis pendistribusian BBM tidak menyalahi perundang undangan yang berlaku saat ini.
Ketersediaan dan kelancaran pendistribusian BBM pada dasarnya dijamin oleh pemerintah, sebab bahan bakar ini merupakan komoditas vital dan menguasai hajat hidup orang banyak di seluruh wilayah Indonesia.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU 22 Tahun 2001), sebagaimana telah diubah sebagian dengan UU Cipta Kerja, jual beli BBM di masyarakat termasuk ke dalam jenis kegiatan usaha hilir.
Apa itu kegiatan usaha hilir? Kegiatan usaha hilir adalah kegiatan usaha yang berfokus pada Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan/atau Niaga.
Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) UU 22/2001, disebutkan bahwa transaksi penjualan bahan bakar minyak ini hanya dapat dilakukan oleh pelaku usaha yang telah memenuhi syarat untuk melaksanakan kegiatan usaha hilir minyak, di antaranya Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Koperasi, atau Badan Usaha Swasta yang harus mendapatkan izin usaha dari pemerintah dan lembaga terkait.
Pada dasarnya, undang-undang menetapkan bahwa hanya pelaku usaha yang memiliki badan hukum yang diizinkan untuk menjalankan usaha hilir/niaga. Ketentuan ini sejalan dengan definisi badan usaha yang tercantum dalam Pasal 1 angka 17 UU 22/2001.
Dengan demikian, berdasarkan ketentuan undang-undang, dapat disimpulkan bahwa aktivitas pembelian, penyimpanan, dan penjualan BBM harus dilakukan oleh badan usaha, bukan individu.
Pemerintah bersama Pertamina telah mengeluarkan surat edaran seperti Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Nomor 14.E/HK.03/DJM/2021 yang menegaskan bahwa penyaluran BBM harus dilakukan melalui penyalur retail dan entitas lain yang hanya boleh menyalurkan BBM kepada pengguna akhir, serta dilarang menyalurkan kepada pengecer dengan maksud memperoleh keuntungan.TOMO
KALI DIBACA