Jaringan Perdagangan Bayi Terbongkar di Kota Batu, Tiga Pelaku Ditangkap - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Top Ads

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Jaringan Perdagangan Bayi Terbongkar di Kota Batu, Tiga Pelaku Ditangkap

Friday, 3 January 2025
Batu.jatimwartaglobal.id – Polres Batu berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan perdagangan bayi.  Tiga pelaku, masing-masing berinisial DFS, AS, dan KK, telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.  Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Batu terkait seorang wanita berinisial DFS yang memiliki seorang bayi laki-laki meskipun diketahui bahwa ia sebelumnya tidak pernah hamil.
 
Wakapolres Batu, Kompol Danang Yudanto, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (3/1/2025) di Mapolres Batu, menjelaskan kronologis kejadian. Penyelidikan awal dilakukan pada Kamis pagi (26/12/2024) setelah Unit PPA menerima informasi mengenai keberadaan bayi tersebut.  Setelah melakukan penyelidikan dan interogasi terhadap DFS, terungkap bahwa bayi tersebut bukan anak kandungnya, melainkan hasil transaksi pembelian.
 
DFS mengaku membeli bayi tersebut melalui grup Facebook bernama "Adopter Bayi dan Bumil" seharga Rp 19 juta.  Transaksi pembayaran dilakukan melalui transfer bank ke rekening atas nama AS.  Penyerahan bayi kemudian dilakukan di tepi Jalan Raya Songgokerto, Kota Batu, oleh tiga pelaku yang menggunakan mobil Daihatsu Sigra warna putih.  Rincian transaksi menunjukkan bahwa DFS membeli bayi dari AS seharga Rp 19 juta, AS mendapatkan bayi dari KK seharga Rp 10 juta, dan KK membeli bayi dari ibu kandungnya seharga Rp 5 juta.
 
Polres Batu berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk lima unit ponsel berbagai merek, satu unit mobil Daihatsu Sigra putih beserta dokumen dan kunci kendaraan, satu buah gendong bayi warna coklat, surat keterangan kelahiran atas nama AS dari RSUD Koja Jakarta Utara, buku KIA atas nama ibu AS, dan selimut bayi biru motif boneka.
 
Motif di balik perdagangan bayi ini terungkap. DFS, yang diketahui tidak memiliki anak, terdesak ingin mengadopsi bayi secara ilegal.  Ia kemudian membeli bayi dari AS yang juga mendapatkan bayi secara ilegal dari KK.
 
Para pelaku dijerat dengan pasal dalam UU Perlindungan Anak, yaitu Pasal 83 Jo Pasal 76F UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 79 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Pengangkatan Anak yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, dan PP No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.  Mereka terancam hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
 
Kompol Danang Yudanto menyampaikan pesan khusus kepada masyarakat, terutama mereka yang mendambakan kehadiran seorang anak, untuk memilih jalur yang benar dan sesuai dengan hukum.  "Kami berharap masyarakat di luar sana yang ingin memiliki anak agar mencari cara yang benar, sesuai dengan aturan hukum dan prosedur resmi.  Jangan sampai keinginan mulia tersebut justru melibatkan mereka dalam tindak pidana," tegasnya.
 
Polres Batu berkomitmen untuk terus melakukan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya dan dampak buruk dari perdagangan manusia, khususnya anak-anak.  Selain itu, pihaknya akan bekerja sama dengan instansi terkait guna memastikan proses adopsi anak berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
 
"Kami mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan setiap informasi terkait TPPO.  Bersama-sama, kita bisa mencegah praktik-praktik yang merugikan anak-anak," ujar Kompol Danang.  Polres Batu menegaskan akan menindak tegas para pelaku perdagangan bayi dan terus mengawal kasus ini hingga ke pengadilan.  "Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang harus dilindungi," tutup Kompol Danang.


fir

KALI DIBACA
Klik