BIAYA PTSL DS TRAYANG TABRAK SKB 3 MENTERI - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Top Ads

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

BIAYA PTSL DS TRAYANG TABRAK SKB 3 MENTERI

Saturday, 11 January 2025

NGANJUK WARTA GLOBAL JATIM.id
Biaya PTSL desa Trayang di duga tabrak SKB 3 menteri.Dari hasil pantauan team investigasi Warta Global Jatim di lapangan,di temukan biaya untuk pengajuan PTSL di Trayang sebesar Rp700,dengan jumlah pemohon kurang lebih 450 orang,biaya sebesar itu melebihi ketentuan SKB 3 menteri.

Sabtu 11/01/2025 menurut nara sumber di lapangan yang enggan disebutkan namanya dalam pemberitaan ini, Apakah PTSL ini sudah melalui kesepakatan?,."ya"
"Pertama kami di tawarkan dengan biaya Rp 800 per bidang tanah oleh panitia Pokmas,dan kami mengajukan Rp500 ,hingga terakhir musyawarah di putuskan Rp 700"ujar inisial SK,salah seorang yang juga ikut dalam pengajuan PTSL."Untuk yang mampu tidak masalah pak!",'namun kalau orang tidak mampu ini juga memberatkan"imbuhnya ,dengan nada lesu.
Saat di konfirmasi untuk kwitansi tanda pembayaran juga tidak ada.
Ima ketua Pokmas PTSL saat di temui awak media juga belum ada di tempat, untuk klarifikasi terkait biaya PTSL ini lebih lanjut,Patut di duga hal ini sudah di kondisikan oleh panitia Pokmas.

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah program pemerintah untuk mendaftarkan tanah untuk pertama kalinya secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Program ini bertujuan untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas tanah kepada masyarakat.  Adapun biaya PTSL tertera dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT).

Di dalam SKB tersebut dapat diketahui bahwa batas maksimal biaya PTSL 2024 /2025 ditentukan berdasarkan masing-masing wilayah, seperti:

Kategori I (Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur) sebesar Rp450.000.
Kategori II (Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Nusa Tenggara Barat) sebesar Rp350.000.
Kategori III (Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Kalimantan Timur) sebesar Rp250.000.
Kategori IV (Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung, Provinsi Bengkulu, Provinsi Kalimantan Selatan) sebesar Rp200.000.
Kategori V (Jawa dan Bali) sebesar Rp150.000.


Apabila ada oknum perangkat desa atau kelompok masyarakat (pokmas) selaku pelaksana kegiatan meminta pembayaran pengurusan PTSL yang nilainya lebih dari ketentuan yang ada, maka  tindakan semacam ini berpotensi  menyalahi aturan dan masuk kategori pungli. Selain itu, juga dapat berurusan dengan hukum, karena  pungli itu termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime),dan dapat berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTKP). Menurut Pasal 12 ayat 1 UU PTKP," setiap pegawai negeri atau pihak swasta yang melakukan pungutan liar, dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar".Pujo Sis

KALI DIBACA
Klik