Mantan Kadinkes Kota Batu dan Pengelola Keuangan Proyek Puskesmas Bumiaji Ajukan Pembelaan, Minta Dibebaskan dari Tuntutan Korupsi - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Top Ads

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Mantan Kadinkes Kota Batu dan Pengelola Keuangan Proyek Puskesmas Bumiaji Ajukan Pembelaan, Minta Dibebaskan dari Tuntutan Korupsi

Friday, 1 November 2024
Surabaya,jatim.wartaglobal.id -  29 Oktober 2024 - Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu Tahun Anggaran 2021 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya. Sidang yang dimulai pukul 15.00 WIB ini beragendakan pembacaan pledoi atau pembelaan dari kedua terdakwa, yaitu Kartika Tri Sulandri (mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu) dan Abdul Khanif Prasetyo Bin Ahmad Jamil (pengelola keuangan dalam proyek pembangunan Puskesmas Bumiaji).
 
Kedua terdakwa sebelumnya didakwa melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair; dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batu.
 
Dalam persidangan, penasihat hukum dari kedua terdakwa membacakan pledoi yang intinya menyatakan bahwa klien mereka tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Penasihat hukum terdakwa Kartika Tri Sulandri menyatakan bahwa kliennya tidak terbukti bersalah sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Batu Nomor Register Perkara : PDS-03/BATU/Ft.1/04/2024, Tanggal 13 Juni 2024.
 
Mereka juga meminta agar terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan Penuntut Umum (vrijspraak) atau setidak-tidaknya dilepaskan dari segala tuntutan (onslag van recht vervolging). Selain itu, penasihat hukum meminta agar hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya dipulihkan.
 
Penasihat hukum terdakwa Abdul Khanif bin Ahmad Jamil juga menyatakan bahwa kliennya tidak terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
 
Mereka juga meminta agar terdakwa Abdul Khanif bin Ahmad Jamil dibebaskan dari segala bentuk tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara Kelas IA Kota Malang segera setelah putusan pengadilan diucapkan dalam persidangan. Selain itu, penasihat hukum meminta agar uang yang telah dititipkan ke negara sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta Rupiah) dikembalikan kepada terdakwa.
 
Sidang yang berlangsung tertib dan aman ini ditutup oleh Ketua Majelis Hakim pukul 15.45 WIB. Sidang berikutnya dijadwalkan pada hari Jumat tanggal 01 November 2024 dengan agenda replik dari Penuntut Umum dan dilanjutkan dengan duplik dari masing-masing Penasehat Hukum.
 
Perkara korupsi proyek pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji ini melibatkan empat terdakwa, namun saat ini baru dua terdakwa yang menjalani persidangan. Sidang ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pembangunan fasilitas kesehatan yang sangat penting bagi masyarakat. Publik menantikan bagaimana putusan akhir dari majelis hakim atas perkara ini.


fir

KALI DIBACA
Klik