KEDIRI WARTA GLOBAL JATIM.id - Dunia pendidikan tercoreng kembali di duga monopoli pembelian seragam di SMKN 1 Porwoasri . Kediri,bikin resah sebagian wali murid di sekolah itu.
Seragam sekolah (PPDB) tingkat SMA/SMK Negeri di Jawa Timur beberapa tahun terakhir sempat dilarang oleh Gubernur Jatim ,karena meresahkan dan banyak protes dari wali murid di berbagai daerah di Jawa Timur,
Namun pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024-2025 tahun ini, pengadaan seragam sekolah diperkenankan kembali, seiring dengan keluarnya Surat Edaran Gubernur Jawa Timur tentang pencabutan moratorium pengadaan seragam sekolah.Itu membuaat Wali murid tahun ajaran 2024-2025 resah kembali.
Pernyataan itu disampaikan Kadis Pendidikan Jatim, Aries Agung Pawei saat menghadiri rapat kordinasi dan evaluasi persiapan PPDB tahun ajaran 2024-2025 dengan Komisi E DPRD Jatim di ruang Banmus DPRD Jatim, Kamis (30/5/2024) beberapa bulan yang lalu.
Hal ini menjadi dilematika publik khususnya wali murid yang anaknya masih duduk di bangku sekolah.
Begitu pula yang di rasakan saat ini oleh wali murid (LL) inisial tidak mau disebutkan SMKN 1 Purwoasri Kediri Rabo 25 /09/2024 saat di temui Warta Global Jatim ,yang mengaku untuk pembelian bakal seragam dia harus mengeluarkan kocek,seharga Rp2.300.000 sampai 2.500.000 di SMKN 1 Purwoasri Kediri ."saya sebenarnya juga keberatan pak namun gimana lagi itu sudah ketentuan dari sekolah"ujarnya. "Dan kami tidak pernah di diajak komonikasi sebelumnya, tau tau harga bakal pakain sekolah sudah di tentukan fihak sekolahaan"imbuhnya.
Dan hal ini juga di ungkapkan oleh wali murid lainnya(NR) "saya minta kwintasi pembayaran tidak di berikan,bahkan anak kami mau medukumentasikan dengan foto HP tidak di perbolehkan oknum fihak sekolah mengatakan," sudah cukup di catat di buku administrasi sekolah saja"tuturnya.
Saat di temui media ,Kasek SMKN 1 Purwoasri,Jatmiko MPD,tidak berada di tempat dan akhirnya ditemui Wakasek "kami hanya menerima pesanan, dan harganya sesuai standart yang di tentukan oleh pemerintah "pengakuannya. "Dan kami tidak memaksa untuk wali murid pesan baju seragam di sekolah"imbuhnya.
Pernyataan fihak sekolah ini sangat kontradiktif dengan pernyataan wali murid, yang di temui oleh awak media.
Hal seperti terasa dimonopoli , dilematis dan sekaligus membebani wali murid apalagi berasal dari keluarga yang kurang mampu,padahal dalam aturan di Permendibudristek No 50 Tahun 2022, dijelaskan bahwa sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau membebani orang tua atau wali siswa untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas maupun saat penerimaan siswa baru.tomo WG