SEMARANG, WARTAGLOBAL.id --Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membebaskan bea balik nama, menghapus pajak progresif dan memberikan diskon pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Dirlantas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Sonny Irawan mengatakan tengah melaksanakan empat program Pemprov Jateng, kaitannya pajak kendaraan baik roda dua maupun roda empat.
Program ini memberikan kemudahan dan keringanan biaya pajak kendaraan.
"Ada 4 program keringanan yang diberikan adalah;
1.Pertama Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
2.Kedua pajak progresif. Kalau ada orang yg punya kendaraan lebih dari dua itu di nol kan gak kena progresif.
3.Ketiga intensif bagi yang rajin taat pajak adan diberikan diskon.
4.Keempat adalah keringanan atau dispensasi tunggakan pajak dari 50 persen - 10 persen terhadap denda pokoknya.
Lanjutnya mengatakan, program ini harus bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya. Menurutnya, langkah yang dilakukan Dispenda Jawa Tengah ini merupakan program baru dan progresif.
"Mumpung ada crash program ini, Kita mengharapkan masyarakat khususnya pengguna kendaraan bermotor, baik roda dua dan empat maupun lainnya, untuk berbondong bondong datang ke Samsat," jelasnya.
Kepala Bapenda Jateng, Nadi Santoso mengatakan program ini berdasarkan peraturan Gubernur nomor 10 tahun 2024, diharapkan bisa membantu masyarakat termasuk dapat melalukan validasi data. Harapan kita dengan ke empat program ini bisa membantu validasi data.
"Kemudian yang paling penting bisa meningkatkan pendapatan asli daerah di Jawa Tengah. Karena memang pajak kendaraan bermotor ini di tahun 2024 diharapkan bisa mencapai Rp 6,5 triliun dan BPNKB bisa capai Rp 3,2 triliun," katanya.
(panjang frenkyi)
KALI DIBACA